Satu Keluarga di Jember Terlibat Jaringan Narkoba, Polisi Amankan Ayah, Ibu, dan Anak
JEMBER – Kasus peredaran narkoba yang melibatkan satu keluarga berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember. Tiga orang dari satu keluarga, yakni ayah, ibu, dan anak, diketahui berperan aktif dalam peredaran sabu yang dikendalikan dari wilayah Kecamatan Ledokombo, Jember. Jum'at (10/10/2025)
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang remaja berinisial AD yang masih duduk di bangku sekolah. Ia diamankan oleh petugas sekitar pukul 19.30 WIB saat hendak mengantarkan sabu kepada temannya.
Menurut keterangan pihak kepolisian, AD tertangkap tangan membawa sabu seberat 1,58 gram. Penangkapan dilakukan secara hati-hati karena status AD yang masih di bawah umur dan masuk dalam kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap AD dilaksanakan sesuai prosedur khusus anak, dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pendekatan yang mengedepankan prinsip perlindungan anak.
Dalam proses pemeriksaan, AD mengungkapkan bahwa sabu yang dibawanya berasal dari ibunya sendiri, seorang perempuan berinisial H. Pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penggerebekan di kediaman H di Kecamatan Ledokombo.
Penggerebekan dilakukan hanya beberapa jam setelah penangkapan AD, tepatnya pukul 21.00 WIB. Di rumah H, polisi menemukan sabu dalam jumlah besar, yakni seberat 173,7 gram, yang disimpan di dalam rumah. H pun ditangkap tanpa perlawanan.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa H telah dua kali menjual sabu, dengan jumlah masing-masing 173,7 gram dan 0,2 gram. Sementara AD baru pertama kali terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Lebih mencengangkan lagi, terungkap bahwa suami H sekaligus ayah AD, berinisial M, juga telah ditangkap lebih dulu dalam kasus narkoba pada April 2025. M telah menjalani proses hukum dan dijatuhi vonis oleh pengadilan pada bulan September 2025.
Dengan tertangkapnya ketiga anggota keluarga ini, polisi menyatakan bahwa mereka adalah bagian dari jaringan peredaran narkoba yang terorganisir. Peran masing-masing anggota keluarga terungkap selama proses penyelidikan berlangsung.
Iptu Naufal juga mengungkapkan bahwa sabu yang diterima oleh H berasal dari seseorang bernama Abba, yang mengirim barang haram tersebut melalui jasa ekspedisi. Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan Abba dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
"Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Jember karena menunjukkan bagaimana peredaran narkoba bisa melibatkan hubungan keluarga dan generasi muda. Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu," pungkasnya. (Nang)