Dilaporkan ke Polisi, Pelaku Penipuan Sewa Lahan Tower Berhasil Ditangkap, Terungkap Sudah Beraksi Sejak 2020
Jember - Setelah buron selama bertahun-tahun, seorang pria bernama Cahyo Putra Yase (39) akhirnya berhasil diamankan setelah diduga melakukan penipuan berkedok sewa lahan untuk pembangunan tower telekomunikasi. Pelaku merupakan warga Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Cahyo diamankan bukan oleh aparat kepolisian, melainkan oleh salah satu korbannya sendiri, Ahmad, warga Kecamatan Panti. Penangkapan terjadi pada Rabu malam (8/10/2025), setelah korban mengikuti jejak pelaku dan berhasil menggagalkan upaya pelarian.
Modus penipuan yang dilakukan oleh Cahyo cukup rapi. Ia mengaku sebagai perwakilan dari sebuah perusahaan bernama PT. Eka Jaya Group yang disebut-sebut bergerak di bidang penyewaan lahan untuk tower seluler. Kepada para korban, ia menjanjikan sewa lahan dengan nilai fantastis mencapai Rp30 juta per tahun.
Namun untuk proses awal, korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi dan pengurusan dokumen, yang ternyata tidak pernah menghasilkan kesepakatan resmi maupun pembayaran sewa seperti yang dijanjikan.
Ahmad mengaku tertipu sebesar Rp4 juta dalam transaksi tersebut. Merasa kesal dan kecewa karena tak kunjung mendapat kejelasan, ia akhirnya memutuskan untuk menelusuri keberadaan pelaku dan menyusun rencana penangkapan sendiri.
“Dua hari sebelumnya saya hubungi, katanya dia masih di kantor dan menyuruh saya datang ke sana. Tapi saat saya datangi, tidak ada satu pun orang yang mengenal namanya,” ujar Ahmad saat ditemui di Mapolres Jember, Kamis malam (9/10/2025).
Setelah itu, Ahmad mendatangi rumah pelaku di daerah Gebang. Di sana, Cahyo berusaha menenangkan Ahmad dengan janji bahwa uangnya akan segera dikembalikan setelah proses pencairan dari bank selesai. Bahkan, pada saat itu terdapat seseorang yang mengaku sebagai pegawai bank di rumah pelaku.
Cahyo lalu mengajak Ahmad ke kantor notaris untuk proses akad, namun sesampainya di sana, kantor ternyata dalam kondisi tutup. Pelaku kemudian mengajak korban untuk menunggu sambil minum kopi, namun tak lama kemudian ia berpamitan dengan alasan ingin memfotokopi dokumen dan tidak pernah kembali.
Curiga dengan gelagat pelaku, Ahmad kembali ke rumah Cahyo dan mendapati bahwa pelaku beserta keluarganya tengah bersiap-siap meninggalkan rumah. Menyadari adanya upaya kabur, Ahmad pun langsung bertindak dan berusaha mengamankan pelaku.
“Saya sempat cekcok bahkan dipukul oleh pelaku dan keluarganya. Tapi saya tetap bertahan dan akhirnya berhasil membawa dia ke kantor polisi,” ujar Ahmad, yang diketahui juga merupakan pengurus perguruan silat Pagar Nusa.
Setelah pelaku diamankan, kabar penangkapannya dengan cepat menyebar. Sejumlah korban lain langsung mendatangi Mapolres Jember untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan memberikan laporan tambahan.
Salah satu korban lainnya, Edy warga Klompangan, Kecamatan Ajung, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp8 juta akibat ulah pelaku. Ia mengatakan ditipu dengan iming-iming sewa lahan oleh perusahaan tower fiktif.
“Waktu itu saya diminta setor uang administrasi agar lahan saya bisa digunakan. Katanya setiap tahun saya akan dapat Rp30 juta. Tapi sampai sekarang, tidak pernah ada realisasi,” jelas Edy.
Bahkan menurut Edy, ada korban lain dari luar daerah seperti Situbondo yang mengaku menyetor uang hingga Rp35 juta kepada pelaku. Semua korban mengalami modus serupa, yakni diminta uang muka tanpa tindak lanjut yang jelas.
Investigasi media sebelumnya juga menunjukkan bahwa PT. Eka Jaya Group yang disebut pelaku sebenarnya tidak memiliki kantor yang jelas. Ruko yang pernah dipakai sebagai kantor perwakilan di Gebang maupun di Gajah Mada Square ternyata tidak mengenal nama perusahaan tersebut.
Kini, Cahyo Putra Yase tengah diperiksa intensif oleh pihak kepolisian. Dugaan penipuan dengan korban lintas wilayah membuat kasus ini berpotensi berkembang lebih besar, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat. (*)