Isu Kosmetik Ilegal dan Dugaan Penerasan , Pemilik Toko di Jember Bantah Keras
Jember – Seorang pemilik toko kosmetik di Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Jember, menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan di media online yang menyebutkan dugaan penjualan produk ilegal serta keterlibatan oknum polisi dalam kasus pemerasan. Tudingan tersebut langsung dibantah oleh pemilik toko yang merasa dirugikan secara pribadi dan keluarga.
Toko yang dimaksud adalah AyanaStore, milik Siti Mulyana, warga Dusun Loji Kidul. Dalam klarifikasinya kepada awak media pada Senin (29/09/2025), Siti menyampaikan bahwa informasi yang beredar di media sosial dan beberapa situs online tidak sesuai dengan kenyataan yang ia alami.
Ia mengungkapkan bahwa awal mula kegaduhan ini terjadi setelah dirinya menerima panggilan dari seseorang yang mengaku sebagai anggota Polres Jember dengan pangkat AKP. Orang tersebut memperkenalkan diri sebagai AKP Angga dan mengatakan siap membantu jika dibutuhkan.
Namun, karena merasa tidak mengenal orang tersebut dan menganggap komunikasi itu mencurigakan, Siti memilih untuk memblokir nomor yang menghubunginya. “Saya tidak kenal, tidak pernah ketemu, makanya saya blokir,” kata Siti saat ditemui di tokonya.
Siti menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang kepada siapa pun, apalagi kepada anggota kepolisian seperti yang diberitakan oleh salah satu media online. Ia bahkan menyatakan tidak pernah dimintai uang sama sekali, apalagi dalam jumlah besar seperti yang dituduhkan.
Lebih lanjut, Siti mengaku heran dengan pemberitaan yang muncul, karena nomor telepon yang dicantumkan dalam percakapan viral tersebut bukan miliknya. Ia juga menambahkan bahwa selama ini dirinya tidak pernah dimintai klarifikasi oleh media yang menerbitkan berita tersebut.
“Berita itu sangat mengganggu kami secara psikis. Saya dan suami merasa tertekan karena nama kami dibawa-bawa, padahal tidak ada kejadian seperti yang diberitakan,” jelasnya.
Tak hanya dari pihak pemilik toko, klarifikasi juga disampaikan oleh pihak Polres Jember. Melalui Kanit Pidter, Ipda Harry, disebutkan bahwa pemberitaan yang menuding adanya permintaan uang hingga Rp100 juta oleh oknum anggota kepolisian tidak berdasar dan merugikan institusi.
Ipda Harry menyayangkan sikap media online tersebut karena tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kepolisian sebelum menayangkan berita. Menurutnya, hal itu bisa menciptakan opini negatif di masyarakat dan mencoreng citra Polri.
“Kami tegaskan tidak ada anggota kami yang meminta uang dalam bentuk apa pun terkait kasus ini. Kami merasa dirugikan karena pemberitaan ini bisa menimbulkan kesalahpahaman publik,” ujar Harry saat ditemui di Mapolres Jember.
Baik pihak pemilik toko maupun kepolisian berharap agar media lebih berhati-hati dalam memberitakan informasi, terlebih jika menyangkut nama baik individu maupun institusi. Langkah hukum bisa saja ditempuh jika pemberitaan tersebut terbukti hoaks dan merugikan pihak-pihak terkait. (Amel)