HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polres Jember Tangkap 15 Tersangka Narkoba dan Okerbaya dalam Operasi Tumpas Semeru 2025


JEMBER – Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil mengungkap belasan kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) selama pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2025. Operasi yang digelar serentak di wilayah Jawa Timur ini membuahkan hasil signifikan dengan 14 kasus yang berhasil diungkap.


Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (1/10/2025), Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra menjelaskan bahwa dari total 14 kasus tersebut, 12 di antaranya merupakan kasus narkotika, sedangkan dua sisanya adalah kasus penyalahgunaan okerbaya. Total ada 15 tersangka yang diamankan, termasuk satu perempuan.


"Dari penangkapan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Jember menyita barang bukti sabu seberat 203,54 gram, ganja seberat 3,69 gram, serta 32.036 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl. Barang-barang tersebut ditemukan dalam berbagai penggerebekan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Jember," ujar Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra.


Kapolres mengungkapkan, Salah satu pola peredaran yang paling sering digunakan para pelaku adalah sistem “ranjau”. Dalam modus ini, pengedar tidak bertemu langsung dengan pembeli. Barang haram diletakkan di tempat tertentu yang disepakati, kemudian diambil sendiri oleh pembeli untuk menghindari interaksi langsung dan memperkecil risiko tertangkap.


Dari berbagai kasus yang ditangani, dua di antaranya tergolong besar. Yang pertama terjadi pada Jumat, 5 September 2025, di Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru. Polisi menangkap seorang pria berinisial R, residivis asal Lumajang, yang kedapatan membawa 43,56 gram sabu dan diduga kuat sebagai pengedar lintas kota.


"Sementara kasus besar lainnya terbongkar pada Rabu, 10 September 2025, di Kecamatan Kaliwates. Seorang pengedar asal Surabaya berinisial A diringkus dengan barang bukti sabu seberat 100 gram. Keduanya saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika," ungkapnya.


Kapolres menambahkan, tak hanya narkotika, peredaran obat keras berbahaya juga menjadi perhatian. Tiga orang tersangka ditangkap dalam dua kasus berbeda, dengan total barang bukti mencapai 32.036 butir Trihexyphenidyl. Obat ini tergolong psikotropika yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.


Salah satu pengungkapan paling mencolok terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah. Polisi membekuk pria berinisial MW yang terbukti mengedarkan 32 ribu butir Trihexyphenidyl dengan metode ranjau yang sama seperti pengedar sabu.


Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa jaringan pemasok narkoba dan okerbaya ini memiliki koneksi lintas daerah. Barang-barang haram tersebut dipasok dari sejumlah daerah seperti Lumajang, Surabaya, dan Madura. Polisi menduga kuat jaringan ini melibatkan pemain lama yang sudah berpengalaman dalam bisnis ilegal tersebut.


Kapolres Jember menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan lewat penegakan hukum. Pihaknya juga aktif menggelar sosialisasi bahaya narkoba dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan.


“Kami berkomitmen untuk tidak hanya bertindak secara represif, tapi juga preventif. Edukasi kepada masyarakat adalah langkah penting agar generasi muda kita tidak terjerumus dalam jeratan narkoba,” tegas AKBP Bobby Adimas. (Nang)