HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan Korupsi Sosperda, Kejari Jember Periksa Wakil Ketua DPRD Selama 6,5 Jam


JEMBER – Penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) oleh DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024 terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kini mulai memeriksa pejabat legislatif di tingkat pimpinan, sebuah langkah yang menandai fase baru dalam penanganan kasus yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga Rp 5,6 miliar.


Pada Rabu (20/8/2025), DDS, salah satu Wakil Ketua DPRD Jember, hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Jember untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung cukup lama, dari pukul 09.30 hingga pukul 16.00 WIB, atau sekitar 6,5 jam di ruang penyidik Seksi Pidana Khusus.


DDS menjadi pimpinan dewan pertama yang dipanggil dalam kasus ini. Pemeriksaannya dinilai penting karena berada pada posisi strategis dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan terhadap program-program yang dijalankan legislatif, termasuk kegiatan Sosperda.


Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Efendy SH, MH, menyampaikan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri setiap mata rantai pertanggungjawaban, mulai dari pelaksana teknis hingga unsur pimpinan.


“Kita tidak terburu-buru. Kita bangun konstruksi perkara ini berdasarkan data dan keterangan yang valid. Pemeriksaan DDS menjadi salah satu bagian penting dari proses itu,” ujar Ichwan kepada wartawan usai pemeriksaan.


Ichwan mengungkapkan, hingga saat ini Kejari Jember telah memeriksa sekitar 20 saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari panitia pelaksana, staf sekretariat dewan, hingga pihak luar yang terlibat dalam pelaksanaan program.


Pihak kejaksaan juga memastikan bahwa penyidikan ini tidak akan berhenti pada pihak teknis semata. Fokus kini diperluas untuk menggali lebih dalam mengenai alur anggaran dan kemungkinan adanya peran pihak-pihak yang memiliki kendali terhadap kebijakan dan anggaran kegiatan Sosperda.


Menurut sumber internal Kejari, kegiatan Sosperda diduga mengandung berbagai penyimpangan, mulai dari pelaporan fiktif, mark-up anggaran, hingga dugaan pembagian dana yang tidak sesuai peruntukan. Seluruh temuan tersebut sedang dianalisis untuk memastikan keterlibatan aktor-aktor kunci.


Langkah pemeriksaan terhadap DDS dipandang sebagai pintu masuk untuk mengungkap skema lebih besar. Banyak pihak menduga, praktik korupsi dalam kegiatan ini tidak mungkin terjadi tanpa koordinasi tingkat atas. Karena itu, keterlibatan pimpinan dewan menjadi sorotan utama.


Meski belum ada penetapan tersangka, Kejari Jember menegaskan bahwa mereka akan bekerja secara profesional. Setiap langkah akan diambil berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan saksi yang kuat. Penetapan status hukum terhadap pihak-pihak tertentu baru akan dilakukan setelah proses penyidikan rampung.


Kini publik menantikan kelanjutan dari penyidikan ini. Apakah akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap pimpinan atau anggota dewan lainnya, atau bahkan penetapan tersangka? Satu hal yang pasti, kasus dugaan korupsi Sosperda DPRD Jember menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di daerah. (*)