HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Hendy Siswanto-Gus Firjaun Dinyatakan Tidak Patuh dalam Audit Dana Kampanye

  

Tangkapan layar PDF penerimaan hasil audit laporan dana kampanye Pilkada Jember 2024.

Jember (Mediabuser.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember telah menerima hasil audit laporan dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember 2024.

Hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Djoko Sidik & Indra serta Erfan & Rakhmawan ini mengungkapkan status kepatuhan dana kampanye dari dua pasangan calon (Paslon) yang bertarung dalam Pilkada Jember. 

Audit ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas dana kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses penerimaan hasil audit dilakukan di Kantor KPU Jember pada Rabu (11/12/2024). 

Dari hasil audit, pasangan Hendy Siswanto dan Muh. Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun) dinyatakan tidak patuh. Berdasarkan laporan, Paslon ini melaporkan total penerimaan dana kampanye sebesar Rp5,71 miliar, dengan pengeluaran Rp3,83 miliar, menyisakan saldo Rp1,89 miliar. Meski angka-angka ini telah diaudit, terdapat temuan pelanggaran yang membuat status audit mereka tidak memenuhi standar kepatuhan. 

Sementara itu, pasangan Muhammad Fawait dan Dr. Djoko Susanto dinyatakan patuh dalam audit dana kampanye. Paslon ini melaporkan penerimaan dan pengeluaran yang berimbang, masing-masing sebesar Rp1 miliar, dengan saldo akhir Rp0. 

Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil audit telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk KPU, Bawaslu, pasangan calon, dan KAP. 

“Kami memastikan proses audit ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Temuan ini akan menjadi catatan penting dalam memastikan integritas Pilkada Jember 2024,” ujar Dessi. 

Namun, belum ada penjelasan resmi dari Paslon Hendy Siswanto – Gus Firjaun terkait status tidak patuh yang disematkan pada laporan dana kampanye mereka.

Sementara itu, Bawaslu Jember menyatakan akan memantau dan mempelajari lebih lanjut temuan ini untuk menentukan langkah selanjutnya jika diperlukan. 

Audit dana kampanye merupakan salah satu bentuk pengawasan dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

Temuan ini diharapkan dapat menjadi evaluasi bagi pasangan calon dan tim sukses untuk lebih mematuhi aturan di sisa tahapan Pilkada Jember 2024. (Tim/Ed: Ruk)