![]() |
Illustrasi judi sabung ayam |
Jember, (MEDIABUSER.ID) – Menanggapi pemberitaan yang viral di media sosial dan media lokal mengenai dugaan lokasi perjudian sabung ayam yang 'kebal hukum' di Desa Karangduren, Kecamatan Balung, Kanit Pidum Polres Jember, Iptu Bagus Dwi Setiawan, angkat bicara. Ia memastikan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya akurat.
"Kami dari Polres Jember sudah menindaklanjuti pemberitaan tersebut. Begitu informasi itu viral, kami langsung terjunkan tim gabungan dari Satreskrim, Resmob, dan Polsek untuk mengecek langsung ke lokasi yang disebutkan," ujar Iptu Bagus saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (11/11/2024).
Setelah melakukan pengecekan, Iptu. Bagus mengungkapkan bahwa lokasi yang disebutkan dalam pemberitaan sudah lama tidak beroperasi dan tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam. Bahkan, pihak kepolisian sudah membongkar dan membakar sisa-sisa tempat yang dulu diduga digunakan untuk aktivitas tersebut.
"Saat kami sampai di lokasi, tidak ada aktivitas apapun. Tempat yang disebutkan itu sudah lama tutup, dan kami langsung bertindak dengan membongkar serta membakar bekas tempat sabung ayam," jelasnya.
![]() |
Kanit Pidum Polres Jember, Iptu Bagus Dwi. (Dok. Istimewa) |
Bagus juga menekankan bahwa pihaknya tidak bekerja sendirian dalam memberantas perjudian. Untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa, Polres Jember menggandeng tiga pilar di tingkat desa Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Desa untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak memberi izin atau terlibat dalam kegiatan perjudian. Jika ada yang mengetahui praktik perjudian, baik sabung ayam atau judi online, kami harap segera laporkan ke polisi. Kami membutuhkan dukungan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat untuk memberantas perjudian di Jember," tegas Kanit Pidum ini.
Iptu Bagus juga menambahkan bahwa pemberantasan perjudian merupakan bagian dari komitmen Polres Jember dalam mendukung program Asta Cita Presiden, termasuk dalam 100 hari kerja pemerintah yang menargetkan pemberantasan perjudian di seluruh Indonesia. (*)