Unggahan Video Dituduh Selingkuh, Mega Laporkan Akun Tik Tok ke Polda Jatim

Mega Aisyah Safira dan keluarga di Polda Jatim. (Dok. Mediabuser.id)


Jember, (MEDIABUSER.ID)-  Video yang berdurasi 4 menit 32 detik yang beredar di TikTok mengundang perhatian publik. Video yang diunggah oleh akun @m.solihin ini memuat tuduhan serius terhadap Mega Aisyah Safira yang disebutkan terlibat dalam perselingkuhan. 

Dalam video tersebut, disertakan pula bukti percakapan yang mengarah pada tuduhan tersebut. Video yang diunggah pada 28 Oktober 2024 pukul 21.25 WIB ini menyebar luas, sehingga menimbulkan opini publik yang merugikan nama baik Mega.

Menyikapi hal tersebut, pada Minggu, 10 November 2024, Mega Aisyah Safira, yang merupakan istri inisial YSW, melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur. 

Mega didampingi oleh keluarganya saat melapor. Menurut Mega video tersebut diketahui pertama kali oleh dirinya pada 8 November 2024, setelah diberitahu oleh seorang rekanya.

Lain halnya dengan Rendra, saudara kandung Mega, dalam pernyataan kepada media, Mega telah mencoba untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangganya secara pribadi. 

"Selama tiga tahun menikah, baru setahun ini adik saya berkomunikasi dengan keluarga dan keluarga juga baru mengetahui setelah Mega memberitahu kepada keluarga, bagaimana buruknya perlakuan suami serta ibu mertuanya dari awal menikah hingga saat ini," ungkap Rendra.

Ia menambahkan bahwa pihak keluarga merasa terkejut dan menyayangkan sikap suaminya yang seolah-olah ‘playing victim’ dalam situasi ini.

Rendra juga menegaskan bahwa keluarga ingin menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum, karena video yang beredar di media sosial tersebut telah mencemarkan nama baik mereka.

Laporan ke Polda Jatim

Menindaklanjuti laporan tersebut, di hari yang sama, Polda Jawa Timur menerima pengaduan dari Mega terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.  

Hal ini tercantum dalam Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan, yang diterbitkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 10 November 2024, Mega mengaku bahwa pada 8 November 2024, ia mengetahui video di Tik Tok yang menuduh dirinya terlibat dalam perselingkuhan. Padahal, menurut Mega, hubungan dengan inisial GF yang disebut dalam video tersebut hanya sebatas kontrak kerja terkait Pilkada Jember.

Mega merasa bahwa video tersebut telah merusak reputasinya dan mencemarkan nama baiknya, sehingga ia memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim.

Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan

Minggu, 10 November 2024, sekira pukul 18.40 WIB, Polda Jatim melalui Ditreskrimsus telah menerima laporan dari Mega Aisyah Safira, yang beralamat di Griya Gerbang Permai kabupaten Jember. 

Mega melaporkan dugaan tindak pidana terkait pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial Tik Tok oleh akun @m.solihin. Dimana dalam video tersebut, ada tuduhan bahwa Mega terlibat dalam perselingkuhan, yang menurut pengadu, itu tidak benar, karena hubungannya dengan GF hanya sebatas kontrak kerja. (AL/Ruk)