Saswito Terima Bantuan Hukum Gratis, Menang Gugatan di PN Jember

Saswito bersama Tim LBH KPK. (Dok.Istimewa)

Jember (MEDIABUSER.ID) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) memberikan bantuan hukum gratis kepada Saswito (38), warga Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember. 

Saswito ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sukowono berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/10/VI/2024, terkait tuduhan utang piutang dengan seorang pelapor berinisial ST. 

Pelapor mengklaim memiliki bukti kwitansi tertanggal 11 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Saswito sebagai bukti transaksi utang piutang.

Menyikapi tuduhan tersebut, salah satu advokat di Kabupaten Jember, Subhan Adi Handoko, yang juga Ketua LBH-KPK, memberikan bantuan hukum gratis untuk menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap ST. Gugatan ini berfokus pada keabsahan kwitansi yang diajukan oleh ST sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Menurut hasil penelusuran, terdapat kejanggalan pada kwitansi tersebut karena tidak tercatatnya saksi-saksi dalam dokumen tersebut. Oleh karena itu, LBH-KPK yang mendampingi Saswito sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, melayangkan gugatan perdata untuk membela hak-hak kliennya.

Gugatan tersebut diterima oleh Pengadilan Negeri Jember pada 17 Oktober 2024, dengan amar putusan yang menyatakan bahwa kwitansi yang menjadi barang bukti di kepolisian tidak sah. 

Meskipun putusan ini dianggap kemenangan bagi tim kuasa hukum Saswito, Subhan Adi Handoko menegaskan bahwa mereka tidak merasa berbangga diri karena hasil ini adalah buah dari perjuangan tim untuk menanggapi pembelaan dari pihak tergugat. 

LBH-KPK berencana mengirimkan surat ke Polsek Sukowono untuk memberitahukan hasil putusan dan meminta penghentian penyidikan (SP3), meskipun pihak tergugat dapat melakukan banding.

Meskipun kemungkinan banding masih ada, Subhan yakin timnya akan memenangkan perkara ini sampai tingkat akhir, karena perbedaan antara pembuktian perdata dan pidana sangat jelas. 

Saswito, selaku penggugat dan tersangka, juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada LBH-KPK yang telah memberikan bantuan hukum tanpa biaya, sehingga membantunya memperoleh kemenangan di pengadilan. (Ed: Ruk)