Kecurigaan Meningkat, KPU dan PPK Jember Mangkir dari RDP Netralitas Pilkada
![]() |
Pansus Pilkada DPRD Jember. (Mediabuser.id) |
Jember (MEDIABUSER.ID) - Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait netralitas penyelenggara Pilkada di Kabupaten Jember yang digelar oleh Pansus Pilkada DPRD Jember pada Selasa (12/11/2024) terpaksa dibatalkan.
Sebanyak 31 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Jember dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember tidak hadir meskipun sudah dipanggil resmi untuk menghadiri RDP tersebut.
Ketua Pansus Pilkada Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyayangkan ketidakhadiran para pejabat penyelenggara pemilu itu. Ia menilai, sikap tersebut semakin memperkuat dugaan ketidaknetralan dalam penyelenggaraan Pilkada.
Ardi pun menekankan bahwa tidak adanya konfirmasi atau alasan yang jelas dari pihak KPU dan PPK hanya menambah kecurigaan masyarakat.
"Hari ini kami mengundang KPU dan PPK di 31 kecamatan untuk melakukan RDP, terkait banyaknya aduan tentang netralitas penyelenggara Pemilu, namun mereka tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi apa pun kepada kami, baik secara lisan maupun tertulis," kata Ardi.
Menurutnya, ketidakhadiran ini memberikan indikasi kuat bahwa ada masalah serius terkait netralitas penyelenggara Pilkada, yang bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap integritas pemilu di Jember.
"Kalau sampai dugaan ketidaknetralan ini terbukti benar, maka kepercayaan publik terhadap pemilu bisa hilang, dan itu akan berbahaya bagi partisipasi pemilih yang semakin menurun," tambahnya.
Menjelang pelaksanaan Pilkada yang hanya tinggal sekitar 15 hari lagi, Pansus Pilkada DPRD Jember berencana untuk memanggil ulang KPU dan PPK.
Ardi juga menegaskan bahwa jika kembali mangkir, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan hal ini kepada pimpinan DPRD dan mengajukan rekomendasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami tidak akan menoleransi ketidaknetralan ini. Kalau sudah terbukti, bukan hanya teguran, mereka harus dipecat," tegas Ardi.
Pansus Pilkada Jember berharap agar proses Pilkada di Jember dapat berlangsung dengan transparan dan adil, serta memastikan bahwa penyelenggara Pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab tanpa adanya intervensi atau keberpihakan terhadap calon tertentu. (Ed: Ruk)