Dugaan Penggelapan Dana Banpol, Demokrat Jember Tempuh Jalur Hukum

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat Jember, Mahathir Muhammad (Baju biru)  saat berada di SPKT Polres Jember.
(Dok. Mediabuser.id)

Jember, (MEDIABUSER.ID)– Sejumlah kader DPC Partai Demokrat Jember berencana melaporkan mantan Ketua DPD Partai Demokrat Jember yang berinisial TSA ke pihak kepolisian. Laporan ini terkait dengan dugaan penyelewengan dana Bantuan Politik (Banpol) tahun 2023 dan 2024, serta dugaan penggelapan dana partai yang diduga merugikan sekitar Rp 400 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat Jember, Mahathir Muhammad, mengungkapkan bahwa laporan pertama akan berfokus pada penggunaan dana Banpol tahun 2023, sementara laporan kedua akan mengarah pada dugaan penggelapan dana partai. Mahathir menyebut adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh TSA dan data yang dimiliki DPC.

"Sejumlah dana, seperti dana saksi dan iuran fraksi, yang seharusnya menjadi hak DPD Partai Demokrat, dikelola sepihak. Ini jelas merupakan pelanggaran," tegas Mahathir, Jumat (8/11).

Mahathir juga menyebutkan ketidaktransparanan dalam laporan keuangan yang disampaikan oleh TSA, termasuk pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan setelah pemilu, seperti pembelian senilai Rp 4 juta tanpa bukti kegiatan.

Meskipun sudah mencoba berdialog dan mencari solusi melalui mediasi, Mahathir mengatakan pihaknya tidak mendapat tanggapan memadai. Oleh karena itu, langkah hukum akan diambil untuk memastikan kejelasan kasus ini.

TSA, mantan Ketua DPD Partai Demokrat Jember yang kini telah bergabung dengan partai lain, membantah tuduhan tersebut. Melalui pesan singkat, TSA mengklaim bahwa seluruh laporan pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan selama masa jabatannya telah melalui proses audit dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku.